Urgensi Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

  Penulis: Silvia Faizzatur Rosida (205102010015) Prodi: Hukum Keluarga Fakultas: Syariah Semester: II Negara Indonesia merupakan negara ...

https: img.okezone.com content 2021 02 26 337 2369161 marak-mafia-tanah-pengamat-hukum-bedakan-dengan-sengketa-tanah-biasa-XNxba5HOyY.jpg 

Penulis: Silvia Faizzatur Rosida (205102010015)

Prodi: Hukum Keluarga Fakultas: Syariah Semester: II Negara Indonesia merupakan negara Hukum. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kesetaraan, keadilan gender, penegakan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Saya Silvia Faizzatur Rosida mengikuti kajian Hukum Kompres (Komunitas Peradilan Semu) IAIN Jember yang bertema “ Urgensi Pemberian Bantuan Hukum demi terwujudnya acces to law and justice bagi Masyarakat Miskin”
Kajian ini mendatangkan pemateri Ibu Rina Suryanti, S.H.I, M.Sy selaku pembina Kompres IAIN Jember, Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember dan juga sekaligus sebagai advokat. Beliau menjabarkan Tema "Urgensi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya acces to law and justice Bagi masyarakat miskin" ini dengan diawali pentingya bantuan hukum bagi masyarakat.
Bantuan hukum harus tersosialisasi dengan baik. Sesuai yang kita tahu bahwa Indonesia dicita-citakan sebagai negara hukum dalam UUD pasal 1 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum harus menjadi pembangunan yang utuh dan yang komprehensif, tidak hanya pembangunan yang sentral saja. Negara menjamin persamaan kedudukan dalam hukum. Ditandai dengan dalam pesan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ada dua hal yang menjadi konsep yang sangat penting, yaitu pertama adalah terciptanya setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, kedua jaminan setiap orang bahwa mereka mendapatkan keadilan. Banyak sekelompok masyarakat miskin yang tidak mengakses itu, sehingga berangkat dari itulah, negara kemudian membentuk undang-undang tentang bantuan hukum pada tahun 2011.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang tentang Bantuan Hukum menerangkan pengertian bahwa Bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Jasa hukum adalah layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin atau sekelompok masyarakat miskin. Jasanya bisa berupa layanan konsultasi hukum, layanan penyuluhan hukum, pendampingan di pengadilan ataupun pendampingan di luar pengadilan. Secara cuma-cuma berarti tidak ada pungutan sepersen pun dalam kegiatan pelayanan bantuan hukum tersebut. Pemberi bantuan hukum dalam undang-undang dilaksanakan oleh provesi advokat baik secara perseorangan ataupun advokat yang mendirikan lembaga bantuan hukum swasta atau oleh lembaga bantuan hukum di perguruan tinggi baik dibawah Fakultas atau instansi perguruan tinggi.
Undang-Undang mengatur Penerima bantuan hukum adalah sekelompok orang miskin atau orang tidak mampu yang memang mengalami kesulitan mengakses keadilan. Kenapa hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin, karena kalau untuk masyarakat yang menengah ke atas jika dihadapkan persoalan masalah atau isu hukum tentunya mereka bisa membiayai dirinya sendiri. Hadirnya negara melalui regulasi undang-undang bantuan hukum ini, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengganggarkan bantuan hukum ini.
Pemerintah daerah baik tingkat satu maupun dua dapat mengalokasikan anggaran daerah untuk kegiatan bantuan hukum dan itu dirumuskan dalam perda. Yang mana pemberian bantuan hukum itu harus ditentukan secara proporsional dan teratur. Lembaga bantuan hukum itu memberikan layanan berupa pendampingan, layanan konsultasi dan penyuluhan bantuan hukum.
LKBHI IAIN Jember gencar melakukan sosialisasi di berbagai daerah pinggiran Jember agar informasi penyuluhan tersampaikan dengan menyuluh. Juga konsultasi hukum dan juga memberikan contact person baik nomor sekretaris, direktur, atau lawyernya, sehingga memudahkan mereka mengakses dan mereka tidak bingung mau lari ke mana untuk mengakses bantuan hukum. Melalui OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa urgensi dari adanya bantuan hukum ini adalah untuk memudahkan masyarakat miskin dalam mengakses keadilan, demi terwujudnya acces to law and justice yang merata terutama bagi masyarakat miskin. Yang mana masyarakat miskin kurang mampu dalam membiayai dirinya sendiri ketika dihadapkan suatu persoalan hukum. Maka OBH atau LBH inilah sebagai fasilitator yang akan memberikan bantuan hukum itu kepada masyarakat miskin yang kurang mampu.

Related

KEADILAN 1047514618323213540

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in week

Side Ads

item